Home > Market > Perkembangan Produk Pasar Modal Syariah di Indonesia Masih Lamban
Perkembangan Produk Pasar Modal Syariah di Indonesia Masih Lamban
Perkembangan produk pasar modal syariah di Indonesia saat ini memang sudah memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Namun perlu diketahui bahwa perkembangannya dinilai masih lamban dan belum seperti pasar modal konvensional.
Menurut Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari, lambannya perkembangan produk pasar modal syariah dikarenakan memang saat ini untuk porsi market share produknya masih tertinggal jauh dengan pasar modal konvensional yang terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya. Produk pasar modal syariah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data empat tahun yang lalu, pertumbuhan salah satu produk pasar modal syariah yang masih rendah adalah sukuk yakni pertumbuhannya masih berada di kisaran antara lima persen. Jika melihat datanya saat ini sudah meningkat di posisi 5,9 persen. Reksa dana syariah juga terus tumbuh, bahkan posisi saat ini sudah tumbuh tujuh persen. Untuk membuat produk pasar modal syariah lebih bergairah, salah satu upayanya mendorong literasi mengenai produk pasar modal syariah. Sebab hingga kini, menurut Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah banyak issuer yang kurang memahami produk pasar modal syariah. Sukuk, contohnya, produk tersebut dibilang masih kurang likuid. Yang perlu digaris bawahi bahwa untuk membuat produk pasar modal syariah di Indonesia bergeliat dan berada di track positif perkembangan maka membutuhkan kerjasama beberapa pihak terkait, tidak hanya satu dua pihak dan terpenting adalah perlu ada stimulus lain yaitu dengan memperbanyak suplai produk. Dengan suplai yang banyak harga akan lebih kompetitif dan likuid. “Nah salah satunya cara adalah mencari solusi kita memperbanyak suplai. Dengan suplai banyak maka likuidtas meningkat. Sehingga harganya akan lebih kompetitif dengan surat utang. Karena benchmark akan banyak. Dengan permintaan banyak benchmarking akan lebih mudah,” ujar Fadilah dilansir dari medcom.id. Untuk mendorong emiten menerbitkan sukuk, Fadilah melanjutkan, OJK telah memberikan insentif dan relaksasi aturan. Upaya itu diyakini akan memudahkan emiten dalam menerbitkan sukuk. “Dari OJK sudah memberikan insentif dari pengurangan biaya registrasi. Kemudian relaksasi. Dari OJK penerbitan sukuk itu jauh lebih mudah,” pungkas dia. |