Home > Berita Hari Ini > Dianggap Ada Kecurangan Pemilu 2019, Wiranto: Itu Fitnah
Dianggap Ada Kecurangan Pemilu 2019, Wiranto: Itu Fitnah
Menko Polhukam Wiranto membantah adanya kecurangan pada Pemilu 2019. Hal tersebut menanggapi adanya tuduhan yang ditujukan untuk penyelenggara pemilu, pemerintah, Polri dan TNI.
“Tuduhan tersebut sangat tendensius, ngawur, bernuansa fitnah, tidak benar, dan tidak berdasar,” ungkap Wiranto setelah melakukan rakorsus tentang permasalah pasca Pemilu 2019 di Komenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Wiranto menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada niatan untuk mengintervensi kinerja KPU-Bawaslu, terlebih sampai melakukan konspirasi kecurangan seperti yang dituduhkan bahwa penyelenggara pemilu untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Tidak pernah ada pikiran, kehendak dari pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu apalagi sampai membangun konspirasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif guna memenangkan pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Wiranto mengaku sebagai menteri koordinator yang membidangi politik nasional menyebutkan bahwa dirinya harus berperan aktif dalam melihat perkembangan yang terjad di Tanah Air. Jika ada konspirasi maka Wiranto tentunya mengetahui. Namun dirinya menegaskan bahwa hingga saat ini konspirasi kecurungan yang dituduhkan tidaklah benar dan tidak terjadi.
Wiranto menyatakan bahwa tuduhan kepada KPU dan Bawaslu terkait dengan memihak salah satu paslon tidaklah benar. Apalagi pihak penyelenggara melakukan konspirasi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif pada Pemilu 2019. Hal tersebut ditegaskan Wiranto tidaklah benar.
Wiranto menduga tuduhan kecurangan tersebut ditujukan untuk mendelegitimasi pemerintah, KPU dan Bawaslu. Selain itu, hasil pemilu yang saat ini dalam tahap perhitungan agar dianggap tidak sah. Wiranto percaya KPU dan Bawaslu adalah lembaga independen yang berintegritas dan tidak berada dalam struktur lembaga negara manapun.
Wiranto berharap semua pihak baik pendukung paslon 01 maupun pendukung paslon 02 untuk sabar menunggu hasil perhitungan manual KPU. Karena hal tersebut merupakan keputusan resmi. Namun demikian apabila salah satu paslon merasa ada kecurangan dalam pemilu dapat melaporkan ke Bawaslu maupun melalui jalur hukum atau melalui Mahkamah Konsitusi.