Home > Berita Hari Ini > Keputusan PTUN: Sri Mulyani Harus Bayar Rp330 Ribu Terkait Pembukaan Hasil Audit JKN
Keputusan PTUN: Sri Mulyani Harus Bayar Rp330 Ribu Terkait Pembukaan Hasil Audit JKN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu usai permohonan keberatan terkait pembukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/6), PTUN Jakarta menolak keberatan Sri Mulyani terkait permohonan untuk membuka akses publik terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap keuangan BPJS Kesehatan.
PTUN menyatakan menolak keberatan Bendahara Negara untuk seluruhnya. Putusan PTUN tersebut menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait permintaan akses publik terhadap hasil audit tersebut.
Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Sri Mulyani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu. Meskipun menolak keberatan tersebut, ICW menyambut baik keputusan pengadilan tersebut dan menuntut agar hasil audit BPKP terkait JKN segera dibuka.
ICW berpendapat bahwa informasi hasil audit BPKP terhadap program JKN seharusnya dikategorikan sebagai informasi terbuka, karena batas waktu pengecualiannya telah berakhir. Mereka juga mengharapkan Kementerian Keuangan untuk tidak melanjutkan dengan mengajukan keberatan atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA).
Dikabarkan bahwa telah ada beberapa pihak yang mencoba menghubungi Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo untuk mendapatkan tanggapan terkait putusan PTUN dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Sri Mulyani. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari yang bersangkutan.