Home > Berita Hari Ini > Mahfud MD: Ada 8 Isu yang Harus Diawasi KPU
Mahfud MD: Ada 8 Isu yang Harus Diawasi KPU
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, MaHfud MD serta 25 anggotanya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedatangan Mahfud dan para anggota Gerakan Suluh Kebangsaan ini sebagai bentuk dukungan terhadap KPU menjelan Pemilu pada 17 April mendatang.
Menurut Mahfud, terdapat 8 isu yang perlu diantisipasi dan harus segera ditangani KPU agar tidak menimbulkan delegitimasi pemilu.
Isu tersebut antara lain mengenai kecurangan oleh KPU, adanya intervensi dari pemerintah terhadap KPU, tudingan tidak netral terhadap KPU, kinerja dari Bawaslu lemah, penyedotan suara melalui program komputerisasi, aparat penegak hukum berpihak, mendikreditkan pasangan calon, dan maraknya berita bohong.
“Persiapan yang dilakukan KPU sudah cukup baik, sehingga kita harus terus mengawal dengan baik. Bahwa meskipun demikian kami mencatat isu yang tidak diatasi oleh KPU bisa merusak kredibilitas KPU dan mendelegitimasi pemilu,” ungkap Mahfud di kantor KPU.
Menurut Mahfud KPU telah bekerja sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan bahwa komisioner KPU dipulih oleh DPR melalui panitia seleksi dan bukan diangkat oleh pemerintah. Selain itu, KPU selama menjalankan tugasnya juga diawasi oleh Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP sebagai lembaga independen.
Masyarakat juga dapat secara terbuka mengawasi kinerja dari KPU apakah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak. Menurut Mahfud pada pemilu kali ini pengawasan KPU sebagai lembaga independen tidak hanya dilakuakn melalui lembaga struktural. Namun semua masyarakat baik swasta, lembaga survei dan negara dapat mengawasi kinerja dari KPU.
Mahfur juga menegaskan bahwa penghitungan suara dilakukan secara manual dan tidak berdasarkan komputerisasi.
Sebelumnya Polri telah menangkan dua orang tersangka penyebar hoax yang menyebutkan KPU telah menyediakan server yang disetting untuk memenangkan paslon tertentu pada Pilpres 2019. Tersangka tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni Jakarta Timur dan Lampung.
Kedua tersangka dikenakan pasal 13 ayat 3 Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.